Produksi siaran radio Komunitas
Radio komunitas adalah lembaga layanan nirlaba yang dimiliki dan dikelola oleh
komunitas tertentu, umumnya melalui yayasan atau asosiasi. Tujuannya adalah untuk melayani
dan memberikan manfaat kepada komunitas dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Radio
komunitas adalah stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan
didirikan oleh sebuah komunitas. Radio komunitas sering juga disebut sebagai radio sosial, radio
pendidikan atau radio alternatif .
Latar belakang pendirian radio komunitas adalah untuk sosial ekonomi atau
pengembangan komunitas (masalah, kebutuhan, & potensi) bukan untuk memperoleh
keuntungan. Tujuan/prioritas utama pihak penerima manfaat adalah untuk komunitas dan sasaran
siaran untuk Komunitas Lokal bukan untuk seluas-luasnya. Strategi pendanaan dari peranserta
komunitas, sumbangan (pihak lain yang tidak mengikat) dan program siaran kerjasama sesuai
kepentingan komunitas. Staffing radio komunitas bisa dari relawan dan untuk kaderisasi bukan
karyawan professional.
Dilihat dari aspek sejarah pendiriannya, radio komuitas memiliki dua tipe. Pertama, yaitu
radio yang didirikan dari sekelompok orang atau individu yang memiliki hobi memainkan alat-
alat komuniaksi. Karena peralatan yang dibutuhkan cukup mudah dirakit, maka sebuah radio
akan cepat berdiri dan siarannya dapat didengarkan untuk jangkauan 2-10 km. yang kedua,
adalah radio yang berdiri atas inisiasi LSM atau organisasi non pemerintah yang bekerja
ditingkat lokal masyarakat.
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas
merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 setelah dibubarkannya Departemen
Penerangan sebagai otoritas pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio
komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang
penyiaran.
Menurut UU tersebut disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan
lembaga penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, tidak komersial, daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas
tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah
mengorganisasikan diri dalam organisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan
Independen Radio Komunitas (Jirak Celebes), Forum Radio Kampus Bandung, dan lainnya.
Radio komunitas yang tersebar hampir di seluruh pelosok tanah air ini telah diatur dan bekerja
pada frekuensi FM atau kanal 106, 107, 108.
Secara umum radio komunitas memiliki ciri:
1. Tujuan, dalam hal ini untuk menyediakan berita dan informasi yang relevan dengan
kebutuhan anggota komunitas, menyediakan medium untuk berkomunikasi anggota
komunitas dan untuk menguatkan keberagaman politik.
2. Kepemilikan dan control, dibagi diantara warga, pemerintahan lokal dan organisasi
kemasyarakatan.
3. Isi, siaran radio diproduksi dan diorientasikan untuk kepentingan lokal.
4. Produksi, melibatkan tenaga nonprofesional dan sukarelawan.
5. Distribusi. Melalui udara, kabel, dan jaringan elektronik.
6. Audien. Biasanya tertentu seperti dibatasi wilayah geografis.Didorong oleh semangat
kebersamaan dan kemaslahatan komunitas, bukan oleh pertimbangan ekonomi. Serta
memperlancar terjadinya penyelesaian masalah.
7. Pembiayaan. Secara prinsip non komersial, walaupun secara keseluruhan meliputi
juga sponsor perusahaan, iklan, dan subsidi pemerintah
Sumber : Anwarudin. 2010. Strategi Penyiaran Radio Komunitas dalam Memperoleh Pendengar.
Yogyakarta
Radio komunitas adalah lembaga layanan nirlaba yang dimiliki dan dikelola oleh
komunitas tertentu, umumnya melalui yayasan atau asosiasi. Tujuannya adalah untuk melayani
dan memberikan manfaat kepada komunitas dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Radio
komunitas adalah stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan
didirikan oleh sebuah komunitas. Radio komunitas sering juga disebut sebagai radio sosial, radio
pendidikan atau radio alternatif .
Latar belakang pendirian radio komunitas adalah untuk sosial ekonomi atau
pengembangan komunitas (masalah, kebutuhan, & potensi) bukan untuk memperoleh
keuntungan. Tujuan/prioritas utama pihak penerima manfaat adalah untuk komunitas dan sasaran
siaran untuk Komunitas Lokal bukan untuk seluas-luasnya. Strategi pendanaan dari peranserta
komunitas, sumbangan (pihak lain yang tidak mengikat) dan program siaran kerjasama sesuai
kepentingan komunitas. Staffing radio komunitas bisa dari relawan dan untuk kaderisasi bukan
karyawan professional.
Dilihat dari aspek sejarah pendiriannya, radio komuitas memiliki dua tipe. Pertama, yaitu
radio yang didirikan dari sekelompok orang atau individu yang memiliki hobi memainkan alat-
alat komuniaksi. Karena peralatan yang dibutuhkan cukup mudah dirakit, maka sebuah radio
akan cepat berdiri dan siarannya dapat didengarkan untuk jangkauan 2-10 km. yang kedua,
adalah radio yang berdiri atas inisiasi LSM atau organisasi non pemerintah yang bekerja
ditingkat lokal masyarakat.
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas
merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 setelah dibubarkannya Departemen
Penerangan sebagai otoritas pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio
komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang
penyiaran.
Menurut UU tersebut disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan
lembaga penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, tidak komersial, daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas
tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah
mengorganisasikan diri dalam organisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan
Independen Radio Komunitas (Jirak Celebes), Forum Radio Kampus Bandung, dan lainnya.
Radio komunitas yang tersebar hampir di seluruh pelosok tanah air ini telah diatur dan bekerja
pada frekuensi FM atau kanal 106, 107, 108.
Secara umum radio komunitas memiliki ciri:
1. Tujuan, dalam hal ini untuk menyediakan berita dan informasi yang relevan dengan
kebutuhan anggota komunitas, menyediakan medium untuk berkomunikasi anggota
komunitas dan untuk menguatkan keberagaman politik.
2. Kepemilikan dan control, dibagi diantara warga, pemerintahan lokal dan organisasi
kemasyarakatan.
3. Isi, siaran radio diproduksi dan diorientasikan untuk kepentingan lokal.
4. Produksi, melibatkan tenaga nonprofesional dan sukarelawan.
5. Distribusi. Melalui udara, kabel, dan jaringan elektronik.
6. Audien. Biasanya tertentu seperti dibatasi wilayah geografis.Didorong oleh semangat
kebersamaan dan kemaslahatan komunitas, bukan oleh pertimbangan ekonomi. Serta
memperlancar terjadinya penyelesaian masalah.
7. Pembiayaan. Secara prinsip non komersial, walaupun secara keseluruhan meliputi
juga sponsor perusahaan, iklan, dan subsidi pemerintah
Sumber : Anwarudin. 2010. Strategi Penyiaran Radio Komunitas dalam Memperoleh Pendengar.
Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar